Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1984
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN MADURA.
BAB I
Negara Republik Indonesia melepaskan penyertaan modal sahamnya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura dengan cara menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam PERSERO tersebut kepada pihak swasta.
BAB II
Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut pelaksanaan penjualan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura termasuk penetapan harga jual saham PERSERO dimaksud dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan/pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 16
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang