Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1986
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco); Mengingat : 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Negara Republik Indonesia mengalihkan pemilikan atas saham-saham pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) yang didirikan tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 5 Mei 1967.
BAB II
Besarnya nilai harga jual saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan.
BAB III
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 17
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)