Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2006
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang- undangan.
. . .
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan orang tua dan penerima Tunjangan Cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)