Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2010
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
. . .
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
. . .
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L Tpb = (------------- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00 100.000 Pasal 9 . . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang