Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2000
- Nomor
- 139
- Tahun
- 2000
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
…
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
…
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c adalah:
…
Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646), dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…