Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1975
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONEISA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
…
Neraca pembukaan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (2), dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)