Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1999
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap perseroan yang timbul karena :
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sah, apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam hal perseroan berbentuk Perseroan Terbatas berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan bahwa pengeluaran saham yang dilakukan oleh perseroan sebagai akibat kompensasi bentuk tagihan tertentu, tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham perseroan.
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 28 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM UMUM Salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai sarana hukum yang mendorong, mengerahkan dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, baik saat ini maupun di masa yang akan datang, khususnya dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap dunia usaha di Indonesia. Undang-undang Perseroan Terbatas telah mengatur secara prinsip ketentuan-ketentuan tata cara pendirian perseroan, kepengurusan perseroan, kegiatan usaha perseroan dan lain sebagainya. Akan tetapi masih terdapat materi yang secara tegas perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Salah satu materi yang secara tegas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah adalah ketentuan Pasal 28 ayat (2) tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Adapun maksud pengaturan materi tersebut, untuk memberi landasan dan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Pada prinsipnya, semua bentuk tagihan tertentu perseroan itu dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, sepanjang kompensasi tersebut dilakukan oleh atau disetujui perseroan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang bersangkutan. Adapun maksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menentukan bahwa "pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya" adalah untuk mencegah bahwa pemegang saham yang juga merupakan kreditor perseroan secara sepihak tanpa sepakat dari perseroan menggunakan hak kompensasi dan dengan demikian menempatkan dirinya dalam kedudukan yang menguntungkan berkenaan dengan kewajiban penyetorannya yang menjadi jaminan semua kreditor perseroan. Meskipun demikian mengingat maksud yang dikandung dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas adalah untuk menghindari adanya perseroan yang setoran modalnya fiktif, maka tata cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu sebagai setoran saham diperlukan pengaturan yang jelas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi perseroan agar bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan sebagai setoran saham yang memenuhi persyaratan. PASAL DEMI PASAL
Dalam pengertian "bentuk tagihan tertentu" termasuk kewajiban membayar berdasarkan penanggungan dan pemberian jasa yang telah selesai dilakukan. Huruf a cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang adalah kewajiban pembayaran utang oleh perseroan menjadi hapus dan perseroan mendapat hak tagih atas pihak yang ditanggung. Huruf c Penanggung atau penjamin yang membayar lunas utang perseroan menjadi kreditor dari perseroan berdasarkan hak subrogasi.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak yang mempunyai tagihan" adalah pihak-pihak tertentu yang mempunyai tagihan kepada perseroan baik pemegang saham perseroan maupun bukan pemegang daham perseroan. Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.