Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 96
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikumpulkan secara:
. . .
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:
Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)