Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1987
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
Sisa kredit anggaran proyekÄproyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masingÄmasing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UndangÄundang Nomor 1 Tahun 1986.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 36 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3359
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang