Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1987
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).
BAB I
Penetapan besarnya laba Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, selanjutnya disebut PERTAMINA dilakukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah pada setiap akhir tahun buku berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan besarnya masing-masing bagian laba dengan batas jumlah tertentu cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
BAB II
Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dipergunakan untuk pembiayaan hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah, antara lain untuk :
Penggunaan lain-lain dari sisa laba PERTAMINA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Ketentuan tentang penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap laba PERTAMINA sejak tahun buku 1986/1987.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 37
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)