Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2003
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 35 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Aceh Utara tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Aceh Utara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Aceh Utara selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Aceh Utara, upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara. II. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Lhoksukon sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Lhoksukon. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) … Ayat (3) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang