Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1994
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengaturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan beracun limbah B3 agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik:
Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang limbah B3 secara langsung ke dalam air, tanah atau udara.
Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.