Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1980
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT").
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 46 tanggal 27 September 1969 oleh Notaris yang sama.
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang dipergunakan untuk memenuhi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT tersebut.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)