Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1977
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan gaji pokok Jaksa Agung secara tersendiri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka gajinya tetap diterima dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan Agung.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kenegaraan Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 25
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)