Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1974
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan status Proyek Gula "Cot Girek" sebagai suatu unit produksi dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
BAB II
Apabila berdasarkan perhitungan secara ekonomi perusahaan, pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" dengan dana intern Perusahaan dan atau pinjaman atas beban Perusahaan dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah dapat menetapkan penambahan modal bagi Perusahaan Nepara Perkebunan XVI.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 25
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)