Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2003
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3994) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL UMUM Tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Disamping itu, dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang