menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 30); MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20);
b.Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
c.Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d.Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58);
e.Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f.Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63);
g.Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
h.Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);
i.Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37); dan
j.Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: