Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1974
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "P.T. PERTANI".
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), sehingga dengan penambahan penyertaan modal tersebut, seluruh modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" yang berjumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil bagian seluruhnya oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 30
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)