Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1988
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT").
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 2 tanggal 1 Nopember 1983 oleh Notaris Mohamad Ali.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham "UNINDO PT" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 45
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang