Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2007
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT I. UMUM. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960), telah dibentuk Provinsi Irian Jaya Barat dengan Ibu Kota Manokwari. Dalam perjalanannya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Namun, akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebelum ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi masih mempunyai kekuatan hukum karena sebelum ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara sah sebagai Undang-Undang Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar . . . Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala perbuatan hukum sebelum tanggal 11 November 2004 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau subjek hukum terkait lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong adalah sah. Sejalan dengan adanya dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat yang menginginkan adanya perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat yang dilandasi pandangan “dua tapi satu, satu tapi dua”, yaitu dalam satu tanah Papua terdapat dua provinsi tetapi tetap satu Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat menyikapi aspirasi masyarakat tersebut melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat. Atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut selanjutnya Gubernur Irian Jaya Barat melalui surat Nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 menyampaikan usulan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Provinsi Irian Jaya Barat. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4718
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.