Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1995
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks28PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
BAB II
Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang