Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gdi pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(i) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal lO Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. 2. Agar. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 116 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan, PRES IOEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERTAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESI,A, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PF^IABATNEGARA I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian hrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) *. ", J.Tnt t, loot| * . r, o Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)