Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1974
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANEKA TAMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dari ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
…
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Aneka Tambang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 36) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 33
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.