Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1972
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMBANGUNAN PARIWISATA BALI.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Pengembangan Pariwisata Bali, atau dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
…
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Lampiran Pemerintah ini dengan penetapannya di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO JENDERAL T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. SUDHARMONO SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)