Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2011
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci di Sungai Penuh. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka Ibu Kota Kabupaten Kerinci perlu dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kabupaten Kerinci. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kerinci. Secara . . . Secara keseluruhan Kecamatan Siulak dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci di Kecamatan Siulak terletak pada koordinat 01º 56’ 09,9” LS (Lintang Selatan) dan 101º 20’ 33,1” BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Kerinci sedang tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci ke wilayah Kecamatan Siulak, memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Kerinci. Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci telah diusulkan oleh Bupati Kerinci kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dengan surat Bupati Kerinci kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 100/0631/ADPUM tanggal 8 Juni 2010 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Penetapan Lokasi Ibu Kota Kabupaten Kerinci dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, diteruskan dengan surat Bupati Kerinci kepada Gubernur Jambi Nomor 100/0673/ADPUM tanggal 21 Juni 2010 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci, serta surat Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 100/1630/Pem tanggal 24 Juni 2010 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Dalam Pasal ini, Kecamatan Airhangat adalah Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Depatitujuh adalah Kecamatan Depati Tujuh, dan Kota Sungaipenuh adalah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Penggunaan nama Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh dalam Peraturan Pemerintah ini agar selaras sesuai dengan pembakuan nama rupabumi yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah dalam memenuhi ketentuan Resolusi Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembakuan Nama Geografis (United Nation Conference on The Standardization of Geographical Names) Nomor 4 Tahun 1967 dan Resolusi Nomor 15 Tahun 1987. Penulisan nama unsur rupabumi yang memuat bentuk umum unsur rupabumi antara lain gunung, laut, danau, dan sungai, maka penulisannya dipisahkan, misalnya Gunung Kerinci, dan Kota Solok. Dalam hal penulisan nama diri suatu unsur rupabumi maka penulisannya disambung sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini penulisan nama wilayah administrasi Kota Sungai Penuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Gunung Kerinci, dan Kecamatan Gunung Tujuh ditulis menjadi Kota Sungaipenuh, Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, Kecamatan Gunungkerinci, dan Kecamatan Gunungtujuh.
Cukup jelas.
. . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang