Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1978
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA "SEROJA".
Satyalancana "SEROJA" diadakan untuk memberi penghargaan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa dalam melaksanakan tugas Negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan-gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik Indonesia umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.
BAB II
Syarat-syarat penganugerahan Satyalancana "Seroja" ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada tanggal 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3…
Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata diberi wewenang untuk menetapkan suatu tanggal tentang selesainya tugas tersebut pada Pasal 1 dan 2.
BAB III
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana "SEROJA" ialah seperti dilukiskan pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yakni
BAB IV
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda- tanda Kehormatan, Satyalancana ”SEROJA” berderajat sama dengan Satyalancana-satyalancana yang lain.
BAB V
BAB VI
Hak memakai Satyalancana "SEROJA" dicabut, apabila:
BAB VII
Satyalancana "SEROJA" dianugerahkan juga kepada Warganegara Indonesia bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan warganegara asing yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 2.
BAB VIII
Segala sesuatu mengenai Satyalancana "SEROJA" yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen