Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2006
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang. Mengingat... Consultan management (P3Pro) Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Consultan management (P3Pro) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 10 Consultan management (P3Pro) PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Kupang tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Kupang perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah, untuk itu perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi Ibukota Kabupaten Kupang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Kupang dari Kota Kupang ke Oelamasi selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Kupang upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Kupang ke Oelamasi pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati Kupang melalui Surat Nomor 100/3967/2005 tanggal 17 Desember 2005 perihal Pengiriman Dokumen Calon Ibukota Kabupaten Kupang dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Penetapan Nama dan Peta serta Batas-batas wilayah Calon Ibukota Kabupaten Kupang serta Rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/530/2005 tanggal 15 Desember 2005 mengenai rekomendasi Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang. II. PASAL . . . Consultan management (P3Pro) II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang