Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2009
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
. . .
Pengangkutan Barang Tertentu oleh Sarana Pengangkut harus disertai dengan Pemberitahuan Pabean Pasal 5 . . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Agar . . . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 2009 TENTANG PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean. Namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, sering terjadi penyelundupan terhadap barang-barang yang mendapat subsidi, atau barang-barang yang dibatasi/dilarang ekspornya, yang dilakukan pengangkutan antar pulau. Untuk menghindari hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut. Kewenangan ini diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang ada permintaan dari instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)