Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1986
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dipandang perlu menetapkan peraturan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang memuat batasan-batasan yang merupakan ketentuan yang menyangkut Pemeriksa, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut :
Norma Pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman laporan Pemeriksaan Pajak.
Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:
Petunjuk labih lanjut mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)