Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2003
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
Pada saat didirikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)