Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2011
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan sebagai berikut:
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Langgur.
. . .
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyosialisasikan nama Langgur sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 71 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual. Namun pada tahun 2007 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Secara keseluruhan Kecamatan Kei Kecil dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Ibu . . . Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara tersebut berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan sebagai berikut: Ohoi Wearlilir, Ohoi Faan, Ohoi Ohoiluk, Ohoi Ngayub, Ohoi Kolser, Ohoi Loon, Ohoi Kelanit, Ohoi Ohoingur, dan Kelurahan Ohoijang Watdek. Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah ini pula, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara diberi nama Langgur. Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur Kecamatan Kei Kecil terletak pada koordinat 05º 40’ 32,1” LS (Lintang Selatan) dan 132º 42’ 23,6” BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara ke Langgur wilayah Kecamatan Kei Kecil, memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara. Untuk mewujudkan pemerataan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan wilayah Kei Besar dijadikan sebagai pusat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara telah diusulkan oleh Bupati Maluku Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dengan surat Nomor 125.1/628 tanggal 3 April 2009 perihal Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Keputusan Nomor 09/II/DPRD/2009 tanggal 10 April 2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penetapan Langgur menjadi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, dilanjutkan dengan surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku dengan Nomor . . . Nomor 135/2993 tanggal 25 November 2009 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, serta surat Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 136/2987 tanggal 16 Desember 2009 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)