Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2016
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
'>F REPUBLII( INDONESIA
Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama. Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen).
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk:
Dalam hal media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, jasa tindakan karantina hewan dan jasa tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dikenai tarif.
ffi
Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis serta sertihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyrrluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
( 1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak berupa pengujian dan sertihkasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil. (2t
IIRESIDEN REPL]I]LII( INDOI!ESIA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)