Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1973
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks27PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA.
BAB I
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB III
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
TEMPAT KEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dapat mempunyai perwakilan- perwakilan maupun kantor- kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masing ditetapkan oleh Direksi dan Menteri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang