Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1996
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996. Agar… Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Plt ttd Lambock V.Nahattands, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1996 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita VI, yaitu Tahun Anggaran 1995/1996 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1995/1996. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 atau tahun ketiga Pelita VI, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipidahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996. PASAL… PASAL DEMI PASAL
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.
Cukup jelas
Cukup jelas LAMPIRAN : A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37 TANGGAL 5 Juni 1996 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGGUNAN 1996/97 SEKTOR/SUBSEKTOR (dalam rupiah) =================================================================================== SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR TAHUN ANGGARAN 1995/96 KODE YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1996/97 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 2 3 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 4.805.831.000 02.1 Subsektor Pertanian 4.805.831.000
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen