Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2004
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK.
Ibukota Kabupaten Solok dipindahkan dari Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Solok.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 137 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Solok tumbuh dan berkembang cepat, fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Solok perlu terus dipacu dengan menumbuh- kembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah. Pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah menetapkan lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai hasil kajian Pemerintah Kabupaten Solok maupun Pemerintah, kelayakan lokasi ibukota atau pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada dasarnya telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan Bupati Solok Nomor 100/694/TP-2003 tanggal 28 Agustus 2003 perihal Mohon Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan … Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Arosuka, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 01 Tahun 1998, tanggal 22 April 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Solok Dari Solok Ke Sukarami - Lubuk Selasih Dalam Daerah Kabupaten Dati II Solok, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 21 Tahun 2003, tanggal 2 Oktober 2003 tentang Persetujuan Core dan Nama Ibukota Kabupaten Solok, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 130/549/Pem-2004 tanggal 8 Mei 2004 perihal Usul Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok. II. PASAL DEMI PASAL
Arosuka sebagai Ibukota atau tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Solok.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.