Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2002
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Badan Pelaksana berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta.
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tidak mencari keuntungan.
BAB III
Pedoman mengenai pengelolaan kekayaan, tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pelaksana mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)