DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1980

Nomor
44
Tahun
1980
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA.

Pasal 1

Pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

  1. (1)Gaji Pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
  2. (2)Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
  3. (3)Gaji pokok Ketua Muda pada Mahkamah Agung adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan.
  4. (4)Gaji pokok Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LN 1980/72