Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1999
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan P emerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahunya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 90 LAMPIRAN PETA TIDAK DISERTAKAN (LIHAT FISIK)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang