Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2005
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Wilayah Kota Lubuk Linggau ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
. . .
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 120 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2005 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS I. UMUM Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Musi Rawas tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik, perekonomian, sasial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Musi Rawas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Musi Rawas selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Kota Lubuk Linggau. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Musi Rawas upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Lubuk Linggau ke Muara Beliti pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati Musi Rawas dengan suratnya Nomor 180/1009/I/2003 tanggal 2 Oktober 2003 Perihal Penetapan dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 08/KPTS/DPRD/2004 tanggal 24 Mei 2004 tentang Persetujuan Usul Nama Ibukota dan Lokasi Pusat Pemerintahan Titik Nol (Kantor Bupati) Musi Rawas Terletak di Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti dengan Nama Muara Beliti, serta Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 025/KET/III/2004 tanggal 21 April 2004 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Musi Rawas. II. PASAL DEMI PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Yang dimaksud dengan Muara Beliti sebagai Ibukota Kabupaten Musi Rawas pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Muara Beliti.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4559
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang