Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1999
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU.
Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala … Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dalam perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundnagkan. Agar … Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 92 Lampiran tidak diikut sertakan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang