Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 149 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47 TAHUN 2004 TANGGAL : 18 OKTOBER 2004 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. PENERIMAAN DARI PENYELENGGARAAN JASA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI AGAMA A. Biaya Seleksi Ujian Masuk
a.Kategori I Per calon mahasiswa 250.000,00
b.Kategori II Per calon mahasiswa 150.000,00
c.Kategori III Per calon mahasiswa 100.000,00
d.Kategori IV Per calon mahasiswa 50.000,00
2.Strata 2 (S2)
a.Kategori I Per calon mahasiswa 400.000,00
b.Kategori II Per calon mahasiswa 300.000,00
c.Kategori III Per calon mahasiswa 200.000,00
d.Kategori IV Per calon mahasiswa 100.000,00
3.Strata 3 (S3)
a.Kategori I Per calon mahasiswa 500.000,00
b.Kategori II Per calon mahasiswa 400.000,00
c.Kategori III … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
c.Kategori III Per calon mahasiswa 300.000,00
d.Kategori IV Per calon mahasiswa 200.000,00 B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
1.Diploma, Akta dan Strata 1 (S1)
a.Kategori I Per mahasiswa/ semester 1.200.000,00
b.Kategori II Per mahasiswa/ semester 900.000,00
c.Kategori III Per mahasiswa/ semester 600.000,00
d.Kategori IV Per mahasiswa/ semester 400.000,00
2.Strata 2 (S2)
a.Kategori I Per mahasiswa/ semester 4.000.000,00
b.Kategori II Per mahasiswa/ semester 3.000.000,00
c.Kategori III Per mahasiswa/ semester 2.500.000,00
d.Kategori IV Per mahasiswa/ semester 2.000.000,00
3.Strata 3 (S3)
a.Kategori I Per mahasiswa/ semester 6.000.000,00
b.Kategori II Per mahasiswa/ semester 5.000.000,00
c.Kategori III Per mahasiswa/ semester 4.000.000,00
d.Kategori IV Per mahasiswa/ semester 3.000.000,00 C. Biaya … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) C. Biaya Praktikum Diploma, Akta dan Strata 1 (S1)
1.Kategori I Per mahasiswa/ semester 750.000,00
2.Kategori II Per mahasiswa/ semester 500.000,00
3.Kategori III Per mahasiswa/ semester 300.000,00
4.Kategori IV Per mahasiswa/ semester 200.000,00 II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk Per peristiwa 30.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Departemen Agama telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Namun, dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, serta penyesuaian tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kondisi saat ini, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL