Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1992
- Nomor
- 49
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1992 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita V,yaitu Tahun Anggaran 1991/92 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1991/92. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan,maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 atau Tahun keempat pelita V, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.Dalam pada sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92. PASAL DEMI PASAL
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis,melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen