Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1986
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara yang merupakan Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi serta Kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penggunaan tanah dan ruang udara yang bertentangan dengan persyaratan yang www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilarang.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen