Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1993
- Nomor
- 51
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks43PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
BAB II
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)