Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1970
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "AMARTA KARYA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN. "Amarta Karya" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1969 Nomor 37. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 30 Desember 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/76
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)