Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2012
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. M BAB III . . .
BAB III
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berwenang:
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berwenang:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang