Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2012
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. M BAB III . . .
BAB III
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang