Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 1998
- Nomor
- 63
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal I Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3A
Ayat (1) … Ayat (1) Yang dimaksud dengan "karyawan asing" adalah warga negara asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua" adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3770
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)