Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1991
- Nomor
- 67
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terdiri dari santunan asuransi , santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
BAB III
Kedudukan sebagai peserta ASABRI berakhir karena:
BAB IV
Peserta wajib memberi keterangan secara tepat dan benar mengenai diri beserta seluruh anggota keluarganya.
BAB V
Hak peserta terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.