Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2002
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 74
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengatur mempunyai wewenang :
Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang melakukan penyimpangan.
Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberikan sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Ketentuan mengenai pedoman teknis yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengatur yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengatur.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)